Lingkungan Legal dan Peraturan,dan Aspek Lisesnsi dan Antitrust
Hukum Internasional
Hukum
internasional adalah anggota hukum yang mengatur perkara entitas berskala
internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini akhir meluas sehingga hukum
internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan
pada ketentuan yang tidak boleh dilampaui tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada budaya dan
aturan hukum yang berlangsung dalam hubungan selang raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan selang anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
masalah yang melintasi ketentuan yang tidak boleh dilampaui negara antara:
(i)
negara dengan negara
(ii)
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain.
Organisasi
kawasan
Organisasi kawasan atau
Organisasi Regional adalah organisasi internasional yang beranggotakan beberapa
negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas
negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti
benua atau batas geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan
untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog
antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau geopolitik
tertentu. Organisasi ini menggambarkan pola pembangunan dan sejarah yang muncul
sejak akhir Perang Dunia II serta fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian
besar OK bekerja sama dengan organisasi-organisasi multilateral seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski organisasi kawasan kadang disebut organisasi
internasional, istilah organisasi kawasan dianggap lebih masuk akal karena
menekankan cakupan keanggotaannya yang lebih terbatas.
Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika, Uni Eropa,
Komunitas Karibia, Liga Arab, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, Asosiasi
Kerja Sama Kawasan Asia Selatan, dan [[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan.
Lisensi
Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi
suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah
dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian
izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan
oleh pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi
dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan
menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut.
Tapi sering juga kita
temukan istilah perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian
diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau
pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak
sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal
memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.berikut ini beberapa jenis-jenis
lisensi diantaranya yaitu:
- Lisensi HKI “Hak Atas Kekayaan Intelektual”
Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual,
misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan
hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang
memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa
pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and
condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan
syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
- Lisensi Massal
Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke
perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer.
Rincian lisensi biasanya tertuang dalam “Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat
Akhir” (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lun
Dibawah perjanjian “EULA” ini pengguna komputer dapat melakukan
instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian
lisensi).
- Lisensi Merek Barang Atau Jasa
Pemilik lisensi dapat memberikan izin/lisensinya kepada seseorang
atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat
menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi dapat
menggunakan merek dagang atau jasa lisensi tanpa adanya rasa khawatir dituntut
secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya sudah mendapat persetujuan
pemilik lisensi.
- Lisensi Hasil Karya Seni Dan Karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau
perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung
material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan
memasarkan mainan dengan karakter doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan
mainan karakter tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta
karakter tersebut.
- Lisensi Bidang Pendidikan
Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis,
sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat
memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah
menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu diperguruan tinggi atau universitas
tersebut atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang
sebagai suatu bentuk penghargaan.
Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat"
(antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan
kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah
antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk
memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Antitrust
merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang
antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh
perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi
perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar
dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari
waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang
merupakan monopoli dan, di mana ada satu, macam perilaku yang kasar. Di
Amerika Serikat, kebijakan monopoli telah dibangun di Sherman Act Antitrust
1890. kontrak atau konspirasi ini dilarang karena menghambat perdagangan
atau, dalam kata-kata tindakan selanjutnya, untuk memonopolikan perdagangan.
http://p2k.itbu.ac.id/id3/3069-2950/Hukum-Internasional_23405_hukum-internasional-itbu.html
https://artsandculture.google.com/entity/m03h3dl5?hl=id
https://www.dosenpendidikan.co.id/lisensi/
Komentar
Posting Komentar